Siaran Pers No.: 001/SP/Diskominfo-SP/IV/2025 | 30 April 2025
Memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) yang jatuh setiap tanggal 30 April, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menegaskan kembali komitmennya dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Toraja Utara yang Maju, Makmur, dan Menyenangkan menuju Indonesia Emas 2045.
HAKIN diperingati sebagai refleksi atas ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjadi tonggak penting dalam demokratisasi informasi di Indonesia. UU ini menjamin hak masyarakat atas informasi publik dan sekaligus mewajibkan badan publik untuk terbuka terhadap akses informasi secara bertanggung jawab.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Toraja Utara, Andarias Sampe, S.E., M.M menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar pemenuhan kewajiban legal, tetapi telah menjadi semangat utama dalam tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Transparansi itu bukan berarti semua dibuka tanpa batas, tetapi bagaimana kita memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, jelas, berimbang dan berguna bagi kehidupannya. Ini adalah bagian dari pelayanan publik,” jelasnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa salah satu tantangan utama dalam peningkatan kualitas layanan informasi publik adalah belum optimalnya koordinasi dan komunikasi lintas perangkat daerah. Menurutnya, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap OPD masih memerlukan penguatan, baik dari sisi pemahaman regulasi, responsivitas, maupun pemanfaatan teknologi informasi.
“Masih ada kesenjangan dalam penyediaan informasi antara satu perangkat daerah dengan yang lain. Kita perlu membangun sinergi dan komitmen yang lebih kuat antar-sektor agar pelayanan informasi menjadi lebih cepat, akurat, dan merata,” tambahnya.
Dalam konteks pembangunan daerah, keterbukaan informasi telah terbukti berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik, efisiensi birokrasi, dan partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai program pemerintah. Melalui mekanisme layanan informasi publik yang terus diperkuat oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Pemkab Toraja Utara berupaya menghadirkan akses informasi yang mudah, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus meningkatkan budaya keterbukaan dalam pelayanan, pelaporan, serta pengambilan kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.
Peringatan HAKIN 2025 ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi adalah salah satu kunci utama untuk membangun pemerintahan yang dipercaya dan pembangunan yang inklusif.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Toraja Utara
Email: diskominfo@torajautarakab.go.id